Masih terngiang di benak kita, beberapa kasus korupsi dalam tubuh Dirjen Perpajakan yang terkuak baru – baru ini, mulai dari kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan hingga kasus keterlibatan seorang karyawan cleaning service kantor perpajakan yang diduga merugikan negara hingga 300 milyar rupiah. Gayus Halomoan P. Tambunan adalah pegawai Direktorat Jendral Pajak golongan III A yang telah merugikan negara hingga 25 milyar rupiah. Kasus – kasus korupsi tersebut tentunya sangat mencengangkan dan mengecewakan masyarakat, mengingat Dirjen Pajak tengah gemparnya berkampanye akan pentingnya kesadaran membayar pajak.
Bermacam reaksi muncul di tengah masyarakat menanggapi praktek korupsi dalam perpajakan. Krisis kepercayaan tentunya menjadi reaksi utama. Salah satu bentuk reaksi frontal yakni dengan munculnya gerakan masyarakat di facebook dengan nama ‘Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung BOIKOT BAYAR PAJAK untuk KEADILAN’. Anggotanya kini mencapai 120.000-an. Ini bisa saja serius bisa juga sebagai kritik sosial oleh rakyat kepada pemerintah yang harus mendapat perhatian serius dan segera mendapat sekala prioritas penyelesaiannya.
Arti kata korupsi sendiri secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam Islam, korupsi sendiri merupakan perbuatan tercela seperti tersurat dalam Firman Allah :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang batil dengan cara mencari pembenarannya kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah: 188)

Pokok permasalahan dalam ayat di atas adalah larangan memakan harta orang lain secara umum dengan jalan batil, sedangkan jelas harta yang diambil tersebut milik orang lain. Korupsi adalah salah satu bentuk pengambilan harta orang lain yang bersifat khusus. Dalil umum di atas adalah cocok untuk memasukkan korupsi sebagai salah satu bentuk khusus dari pengambilan harta orang lain. Ayat di atas secara tegas menjelaskan larangan untuk mengambil harta orang lain yang bukan menjadi haknya.
Pajak sendiri menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak menjalankan fungsi penerimaan sebagai fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Pajak juga menjalankan fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar.
Mengingat sedemikian pentingnya peran pajak untuk menjalankan suatu negara, harusnya kita lebih bijak lagi dalam menanggapi kasus yang tengah marak terjadi dalam tubuh Dirjen Perpajakan. Bagaimanapun juga pajak memegang peranan penting dalam kehidupan suatu negara.(Rez)

Tanggapan Warga FKH :
Drh. Setyo Budhi, MP, Wakil Dekan III FKH UGM
Terus terang saya agak kecewa dengan kasus yang terjadi. Pajak untuk kepentingan bersama, harusnya kita tetap bijak untuk membayar pajak, hanya saja Pemerintah perlu menindak tegas oknum yang sekiranya tidak benar dan memperketat kotrol dalam perpajakan.

Ihsanudin Rosyid, S1 2007
Apabila terdapat penyelewengan, yang diberantas harusnya oknumnya bukan pajaknya, yang harus dibenahi adalah sistemnya karena bagaimanapun juga Pajak sangat penting bagi kelangsungan suatu Negara.

Sigit Aditama, D3 2009
Saya tetap akan melanjutkan membayar pajak, meskipun ada kasus seperti itu karena bagaimanapun juga pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Harapan saya agar Dirjen Perpajakan membenahi mental dan meningkatkan kualitas moral.